Visi, Misi dan Motto​

Visi Rumah Sakit

Terwujudnya rumah sakit sebagai pusat pelayanan kesehatan terbaik, aman, bermutu tinggi dan inovatif.

Misi Rumah Sakit

  1. Mewujudkan pelayanan prima yang berorientasi pada kepuasan pelanggan.
  2. Mengupayakan pelayanan kesehatan yang aman dan inovatif.
  3. Meningkatkan keterjangkauan pelayanan kesehatan.
  4. Melengkapi berbagai jenis pelayanan spesialis.

Motto Rumah Sakit

“Layananku adalah perbuatan baikku”.

Falsafah Rumah Sakit

Memberi pelayanan yang berkualitas yang berlandaskan etika dan kaidah profesi dengan pendekatan hubungan kemanusiaan.

Nilai Dasar Rumah Sakit

  1. Memberikan pelayanan dengan sepenuh hati sesuai kaidah profesi.
  2. Memberikan pelayanan dengan sejujur-jujurnya.
  3. Memberikan pelayanan seadil-adilnya.
  4. Memberikan pelayanan dengan keterampilan yang optimal.
  5. Peka terhadap keluhan, sarana dan kritik atas pelayanan yang diberikan.

Logo RS Nene Mallomo

 

Gambar 2. Logo RS Nene Mallomo

  1. Tanda palang berwarna hijau di tengah melambangkan bahwa rumah sakit adalah sarana pelayanan kesehatan yang dapat memberikan kenyamanan, keteduhan dan kepuasan pasien.
  2. Pada kiri dan kanan melambangkan bahwa rumah sakit berada di daerah lumbung padi.
  3. Tulisan “ Layanan adalah perbuatan baikku” pada pita berwarna merah melambangkan bahwa rumah sakit berkomitmen kuat untuk mengaplikasikan motto rumah sakit “Layananku adalah perbuatan baikku”.
  4. Dasar latar putih melambangkan bahwa rumah sakit memberikan pelayanan didasari niat tulus dan suci.
  5. Lingkaran bagian terluar berwarna merah melambangkan bahwa pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit merupakan bingkai lingkaran satu kesatuan yang kuat saling mendukung untuk terwujudnya masyarakat Sidenreng Rappang yang sehat.

Dalam melaksanakan kegiatannya RS Nene Mallomo berlandaskan pada landasan operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu:

  1. Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 528/MENKES/SK/VI/1996 tanggal 4 september 1996 tentang Penetapan RS Nene Mallomo Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai Rumah Sakit Kelas C.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
  4. Peraturan   Bupati   Kabupaten   Sidenreng   Rappang    Nomor  29  Tahun  2017 tentang  Peraturan Internal RS Nene Mallomo.
  5. Surat Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 418/XII/2015 tentang Penetapan Badan Layanan Umum Daerah Penuh RS Nene Mallomo Kabupaten Sidenreng Rappang.

Adapun jenis-jenis pelayanan yang ada di RS Nene Mallomo adalah sebagai berikut:

  1. Pelayanan Gawat Darurat sebagaimana pada setiap rumah sakit harus menyelenggarakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, kegawatdaruratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pelayanan Medik Umum terdiri dari Pelayanan Medik Dasar, Pelayanan Medik Gigi Mulut dan Pelayanan Kesehatan Ibu Anak/ Keluarga Berencana.
  3. Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dari pelayanan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan.
  4. Pelayanan Medik dan Penunjang Medik terdiri atas pelayanan medik umum, pelayanan medik spesialis sesuai kekhususan, pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan, pelayanan medik spesialis lain dan pelayanan medik subspesialis lain.
  5. Pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan meliputi asuhan keperawatan generalis, asuhan keperawatan spesialis, dan/atau asuhan kebidanan, sesuai kekhususannya.
  6. Pelayanan non medik meliputi pelayanan farmasi, pelayanan laundry/binatu, pengolahan makanan/gizi, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaran jenazah, dan pelayanan non medik lainnya.

Sedangkan alat kesehatan /kedokteran yang menunjang pelayanan unggulan diantaranya adalah sebagai berikut: ECG (rekam jantung), EEG (rekam otak), Chart proyektor (pemeriksaan mata), NCT (pemeriksaan bola mata), Defibrilator, USG 3 Dimensi, Slit Lamp (Pemeriksaan bagian bola mata), THT Set sederhana, X-Ray viewer, Infus pump, Exhaust pan plafon, Laringoscope, ESR Analyzer, Micro hematokrite centrifuge, Rotator Laboratorium, Laboratory Refrigerator, Chemistry Analyzer, TCM Set, Dynamic motion, Elektro theraphy, Therapy kombinasi (Laser Theraphy), Short wave diathermy, Sepeda statis, Shoulder weel, Tread Mill, Elektro theraphy, Parafin bath, Short wave diathermy, Ultra sound therapy, Mekanical traksi, X-RAY Viewer, Dopler, Monitor, Suction, Ambubag, Dental Unit(bedah), Ventilator, Suction Pump, DC Shock, Operation Lamp, Mesin Anestesi, Mega Tron S4, Mikroskop Operasi Mata, Nelpuder¸ Cateter logam, Kuret tumpul, Spekulum, Bak partus, Sonde uterus, Tenakulum, Tumari ovum, Abortic tang.

Scroll to Top
×